RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengingatkan perlunya pembicaraan serta langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer yang sampai saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, serta dpr agar membahas kembali rancangan uu tentang peradilan militer. lagi baru bermasalah, sehingga belum diundangkan, katanya selama kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi itu betul-betul harus bekerja profesional.

sampai saat ini, pembicaraan perihal ruu itu belum selesai serta dicari menjadi agenda pembahasan selama dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus selama penyerangan di lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan diharapkan mau amat ditunggu penduduk luas.

ini adalah cara tambah besar daripada institusi dan selama ini seakan tak pernah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut sampai ketika ini indonesia belum menimbulkan pengadilan umum agar militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan nantinya ingin berjalan terbuka. tapi, kami menyerahkan apresiasi juga salut selama kopassus yang sesungguhnya tak ringan agar mengakui, namun ini menarik supaya kehidupan demokrasi, tutur pramono.