mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri di negeri (mendagri) mengenai surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto sebagai bupati serta wakil bupati kota waringin barat.
tolak, demikian bunyi amar putusan dan dilansir di website ma pada jakarta, senin.
putusan ini diputus pada 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi dengan hakim anggota supandi serta hary djatmiko.
kasasi yang dimohonkan oleh mendagri sebagai pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar untuk pemohon ii dan pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.
Informasi Lainnya:
permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) tinggal mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan selama batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.
putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas selama 21 maret lalu, makanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.
kisruh ini bermula saat digelar pilkada kobar dalam 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.
atas hasil ini, kubu ujang-bambang dan serta incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.
atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.
menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan kiranya putusan mk tak mampu dibatalkan.
putusan mk tersebut tak dapat dibatalkan, papar akil.