Pemerintah berikan tunjangan kinerja terhadap PNS

Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja pada PNS dalam 56 kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

Tunjangan kinerja ketika ini sudah diberikan pada 56 kementerian juga lembaga pemerintah dan sudah menyelesaikan reformasi birokrasi. tapi besarannya baru kurang lebih 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditetapkan, tutur Menteri Azwar Abubakar pada keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta,Senin.

PNS golongan IIIA berada pada grade delapan memperoleh tunjangan sekitar Rp2,5 juta, update gaji pokok juga tunjangan lain sehingga pendapatannya tidak kurang daripada Rp5 juta.

sedangkan PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, memperoleh tunjangan minimum Rp19 juta, update dengan tunjangan lain, makanya pendapatannya tak kurang dibandingkan Rp30 juta sebulan, tambahnya.

Pemberian tunjangan itu masih tahap pertama juga belum mencerminkan kinerja sesungguhnya dibandingkan kaum PNS. namun, melalui kenaikan itu Pemerintah berusaha agar PNS mempunyai pendapatan yang sah.

Selama ini PNS dan gajinya kecil tetapi kenyataannya mencari penghasilan tambahan dari berbagai honor. dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini semua honor dibersihkan, katanya.

Pemerintah terus berusaha agar meningkatkan kesejahteraan PNS), melalui memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga dengan perbaikan struktur penggajian serta pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah mengimbau para PNS pada berbagai kementerian serta lembaga pemerintah untuk menerapkan efisiensi anggaran, melalui memangkas sejumlah kegiatan yang tak relevan melalui urusan inti instansi mengenai.

kegiatan-kegiatan yang tak terlalu penting juga kurang relevan melalui `core business` instansi dikurangi, seminar-seminar serta konsinyasi, dan perjalanan dinas dikurangi, tegasnya.

Dengan demikian, hasil efisiensi anggaran tersebut bisa digunakan supaya meminta tunjangan kinerja pegawai, makanya tidak menimbulkan pembengkakan Anggaran Pendapatan dan berbelanja Negara (APBN).

Informasi Lainnya: