mahkamah konstitusi (mk) mengatakan sarjana non pendidikan mampu menjadi guru sesudah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.
mengatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon agar seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, ketika menyampaikan amar putusan di jakarta, kamis.
pada pertimbangannya, mahkamah menyampaikan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan serta dijadikan dasar pengujian dalam permintaan pengujian uu guru dan dosen mendatangkan semua pihak berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, juga kepastian hukum dan adil dan perlakuan dan sama dalam depan hukum.
kata setiap orang memperlihatkan bahwa perlakuan dan sama di hadapan hukum, tidak cuma dikhususkan terhadap mereka yang tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), tutur hakim konstitusi muhammad alim, ketika membacakan pertimbangan hukum.
alim menyatakan bahwa setiap pihak mungkin diangkat menjadi guru, serta perhatian bagaimana saja demi kehidupan dan layak terhadap kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
hal itu berarti bahwa disamping persamaan hak atas perhatian juga penghidupan dan baik bagi kemanusiaan, juga perlakuan yang sama selama hadapan hukum, ujarnya.
menurut mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tak secara juga merta bisa merupakan guru bila tak mengikuti syarat-syarat sebagaimana tersebut selama atas.
dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk juga non-lptk sudah ekuivalen mengenai melalui syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tidak terkandung perlakuan yang berbeda dan bertentangan dengan konstitusi, papar alim.
pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan dengan tujuh orang mahasiswa dibandingkan universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.
mereka menilai telah meninggalkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan agar dapat berprofesi sebagai guru sebab aturan itu membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat adalah guru.
pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud di pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi program sarjana ataupun program diploma empat.
menurut pemohon, guru adalah profesi yang mesti ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan makanya bila pasal tersebut tetap diterapkan, dengan demikian mau mempunyai ketidakpastian hukum terhadap kaum sarjana lulusan kependidikan.
Informasi lainnya: harga paket pulau tidung - Pemutih Wajah - Obat pelangsing badan